Dalam Pasal 1 ayat 5 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identtas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Secara umum, ciri-ciri keaslian Rupiah cukup mudah dikenali oleh masyarakat berupa unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :
Di LIHAT, di RABA dan di TERAWANG :
Sebenarnya 3D yang sering disiarkan di TV itu lebih tepat dikatakan sebagai
cara untuk mengetahui/mengecek ciri-ciri dari uang rupiah
Contoh:
Dilihat : ada benang pengaman
Diraba: ada cetakan timbul (intaglio)
Diterawang: ada tanda air (watermark)