Nama : Muhammad Aditya K
Nim : 201410110311027
Praktikum : Hukum Perjanjian Kontrak
Kelompok : 5
Instruktur : Qasyful Qulub, S.H
PERJANJIANJUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas
November tahun enam belas, bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat
di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. Nama :
WardoyoPuspita
Alamat :
Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Nomer KTP :
123456789
Dalam Perjanjian ini yang bertindak
sebagai Penjual disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
MuhammadAdityaK
Alamat :
Jl. Akordeon Perumahan Bumi Tunggul Wulung Indah, Blok C Nomor 2
Pekerjaan : Swasta
Nomer KTP : 112233445
Dalam Perjanjian ini yang bertindak
sebagai Pembeli disebut PIHAK KEDUA
Dengan dihadiri Saksi :
1.
Raffly
Alayyubi, 21 Tahun, Islam, PNS, laki-laki
2.
Raditya
Dito, 25 Tahun, Islam, Pegawai Swasta, laki-laki
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAKPERTAMA selaku pemilik
sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA
berupa :
1.
Jenis Kendaraan : Mobil
2.
Merek / Type : Toyota Kijang Innova
3.
Tahun Pembuatan : 2011
4.
Nomor Polisi : N-4321-AF
5.
Nomor BPKB : 20111110
6.
Nomor Rangka : TA12345678
8.
Warna : Hitam
9.
Kondisi Barang : Baik
10. Atas Nama : WardoyoPuspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan di
atur sebagai berikut :
PASAL I
( Harga )
PIHAK PERTAMA menjual kendaraan kepada PIHAK
KEDUAseharga Rp. 250.000.000 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah )
PASAL II
( Hak dan Kewajiban Para Pihak )
(1).
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima
pembayaran harga Pejualan Barang dari PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan
Barang kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA sudah melakukan pembayaran
sepenuhnya.
(2).
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a.
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan pembayaran harga barang kepada PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima
Barang dari PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA sudah melakukan pembayaran
sepenuhnya
PASAL III
( Penyerahan Barang )
Penyerahan
Barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
Penyerahan
Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA sepenuhnya.
PASAL IV
( Pengembalian Barang Rusak )
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Apabila terdapat Barang yang rusak, maka PIHAK
KEDUA berhak mengembalikannya kepada Penjual dengan disertai penggantian Barang
yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.
PASAL V
( Berakhirnya Perjanjian )
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak
dan kewajiban PARA PIHAK
PASAL VI
( Penutup )
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku
sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Wardoyo Puspita )
( Muhammad Aditya K )
SAKSI-SAKSI
( Raffly Alayyubi )
( Raditya Dito )